Pernah menjumpai pernak-pernik berlabel sebuah perusahaan? Atau pakaian yang dilengkapi logo sebuah company? Atau identitas sebuah brand tercantum di perangkat elektronik multifungsi penyimpan data? Ya, itulah sebagian kecil contoh dari merchandise perusahaan. Di masyarakat, merchandise perusahaan tentu bukanlah hal yang asing, bahkan semakin banyak produk unik yang berkembang sebagai merchandise perusahaan. Produk merchandise perusahaan yang fungsional dan dekat dengan aktivitas sehari-sehari membuat para penerima atau pengguna selalu membawa dan menggunakannya dalam keseharian. Hal ini tentu dinilai positif oleh perusahaan sebagai langkah promosi yang efektif dan tepat sasaran.
Dalam perusahaan, biasanya biaya merchandise ini masuk ke dalam anggaran tahunan divisi marketing. Besarnya nominal ditentukan oleh banyak hal, seperti kebutuhan pelanggan, banyaknya acara yang akan diselenggarakan dan masih banyak lagi. Sasaran utama merchandise perusahaan ini adalah pelanggan, investor dan pihak yang terlibat dalam kerjasama bisnis. Karyawan maupun masyarakat sekitar perusahaan juga kerap kali mendapat merchandise perusahan saat momen-momen tertentu.
Lalu, apakah merchandise perusahaan merupakan gratifikasi?
Sebelum menentukan pendapat, ada baiknya makna gratifikasi ditelaah terlebih dahulu. Dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Kemudian dalam rumusan, dipaparkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan lebih lanjut.
Jadi, untuk menentukan merchandise perusahaan termasuk gratifikasi atau bukan, perlu ditelusuri lebih lanjut motif pemberiannya. Jika memang pemberian merchandise perusahaan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, maka ini termasuk gratifikasi. Hal ini merupakan kebiasaan negatif yang kerap terjadi di masyarakat dan berpotensi menjadi perbuatan korupsi di kemudian hari.